Peraturan Shalat Lima Waktu :
1.Berdiri menghadap kiblat ( bagi orang yang mampu). Pada saat ini seorang muslim seharusnya benar-benar mengkonsentrasikan hati dan fikirannya untuk menyembah Allah SWT, serta meninggalkan fikiran tentang keduniawian.
2.Mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan kedua bahu.
3.Membaca takbiratul ihram dengan posisi badan berdiri tegak.
4.Membaca surat Al-Fatihah (Dan ayat Al-Qur’an lainnya)
5.Takbir untuk rukuk dengan mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan kedua bahu.
6.Rukuk dengan cara meletakkan kedua telapak tangan pada kedua lutut dan posisi punggung serta kepala dalam keadaan lurus.
7.I’tidal dengan posisi badan sejajar (tidak menunduk maupun meninggikan kepala) seraya membaca “Sami’ Allahu liman Hamidah” dan mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan bahu dan beri’tidal.
8.Mengucapkan “Allahu Akbar” lalu mungangkat kedua tangan (bagi laki-laki ) dari kedua sisi lambungnya, dan membuka jari-jari kaki ketika sujud.
9.Mengucapkan “Allahu Akbar” lalu mengangkat kepala dan duduk diatas kaki kiri dengan posisi badan tegak, dan begitu seterusnya.
10.Pada rakaat terakhir sebelum salam, ia mengeluarkan kaki kirinya dan duduk (diatas lantai) dengan posisi miring (tawarruk) di atas punggungnya yang kiri.
11.Mengucapkan salam ke kiri dan ke kanan.
Peraturan Shalat Jum’ah :
Selain shalat lima waktu, Shalat Jum’ah juga merupakan Shalat wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap lelaki muslim yang sudah mukallaf sekali dalam seminggu. Kecuali jika hari Jum’ah bertepatan dengan shalat ‘Idain (‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha) maka Shalat Jum’ah menjadi tidak wajib di laksanakan, namun tetap harus melaksanakan Shalat Dzuhur. Shalat Jum’ah merupakan pengganti dari Shalat Dzuhur, sebab barang siapa yang telah melaksanakan Shalat Jum’ah, maka gugurlah kewajibannya untuk Shalat Dzuhur.
Shalat Jum’ah tidak bisa dilepaskan dari khutbah, sebab khutbah Jum’ah memiliki kedudukan yang sangat penting dan merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari rangkaian ibadah Shalat Jum’ah. Menurut jumhur ulama’ bahwa khutbah Jum’ah merupakan syarat sahnya Shalat Jum’ah, sehingga wajib dilaksanakan setiap hendak melaksanakan ibadah Jum’ah. Oleh karena itu sangat logis dalam pelaksanaannya, khutbah Jum’ah memiliki syarat dan rukun sehingga dianggap sah.
Peraturan Shalat ‘Ied :
1.Shalat ‘Ied dilaksanakan di lapangan kecuali ada udzur.
2.Shalat ‘Ied dilaksanakan sebanyak dua raka’t dengan berjama’ah.
3.Shalat ‘Ied dilaksanakan tanpa adzan, iqamah, maupun Shalat Sunnah sebelum maupun sesudahnya.
4.Takbir Zawaid (tambahan) setelah Takbiratul Ihram sebanyak 7 kali pada raka’at pertama dan 5 kali pada raka’at kedua.
5.Setelah Shalat ‘Ied selesai hendaknya imam membaca Khutbah.
6.Pada waktu kembali ke rumah, dianjurkan untuk mengambil jalan yang berbeda.
Syarat Sahnya Shalat Jama’ah :
Setelah seseorang melaksanakan shalat Jama’ah, maka ia terlebih dahulu harus memenuhi beberapa syarat, sehingga Shalatnya menjadi sah sesuai tuntutan syari’at, yaitu :
1.Setelah masuk waktu Shalat. Tidak sah Shalat di luar waktunya, kecuali jika melaksanakan Shalat dengan dijama’, baik Jama’ Taqdim maupun Jama’ Ta’khir.
2.Ada Imam dan Makmum.
3.Apabila Makmum hanya 1 orang, maka makmum berdiri di samping Imam hampir sejajar.
4.Suci dari segala macam hadas baik hadas besar maupun hadas kecil.
5.Suci pakaian, badan, dan tempat shalat dari segala macam najis.
6.Menutup aurat.
7.Menghadap kiblat, yaitu menghadap ke arah ka’bah.