Kamis, Juni 12, 2008

Ki Bagus Hadikusuma

Ki Bagus Hadikusuma dilahirkan pada tanggal 24 November 1890 di Kauman, Yogyakarta. Nama kecilnya adalah Raden Dayat atau Hidayat. Ayahnya, Raden Kaji Lurah Hasyim adalah seorang abdi dalem Bidang Keagamaan Kraton Yogyakarta semasa Sri Sultan Hamengku Buwono VIII.

Ki Bagus Hadikusuma wafat pada tahun 1954.


Latar Belakang Pendidikan

Ki Bagus Hadikusuma mengenyam pendidikan resmi hanya sampai tahap Sekolah Rakyat (SR). Beliau sempat menjadi santri di Pesantren Wonokromo (Yogyakarta) dan Pekalongan. Kemahirannya dalam Sastra Jawa, Bahasa Melayu dan Belanda didapat dari seorang yang bernama Ngabehi Sasrasoeganda, dan Ki Bagus juga belajar bahasa Inggris dari seorang tokoh Ahmadiyah yang bernama Mirza Wali Ahmad Baig.

Karya Tulisan

Ki Bagus sempat menulis beberapa karya dalam bahasa Jawa, antara lain: Pustaka Hati (6 jilid dalam bahasa Jawa halus), Katresnan Jati (3 jilid), tafsir Juz Amma, Ruhul Bayan, Pustaka Iman, Pustaka Ikhsan, dan Pustaka Islam.

Organisasi

Di masa muda, sempat aktif mendirikan perkumpulan sandiwara dengan nama `Setambul'. Selain itu, bersama kawan-kawannya ia mendirikan klub bernama Kauman Voetbal Club (KVC), yang kelak dikenal dengan nama Persatuan Sepak Bola Hizbul Wathan (PSHW).

Pada tahun 1937, Ki Bagus diajak oleh KH Mas Mansur untuk menjadi Wakil Ketua PP Muhammadiyah. Pada tahun 1942, ketika KH Mas Mansur dipaksa Jepang untuk menjadi ketua Putera (Pusat Tenaga Rakyat), Ki Bagus menggantikan posisi ketua umum yang ditinggalkannya. Posisi ini dijabat hingga tahun 1953.

PENGARUH KEPANDUAN HW PADA ANAK DIDIK SEHARI-HARI


Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan diluar Pendidikan formal, namun kenyataannya Kepanduan HW tidak dapat dipisahkan dengan pendidikan formal, seperti di sekolah perguruan Muhammadiyah dengan istilah Qabilah dimana Kepala Sekolah adalah penanggung jawab pendidikan Kepanduan Hizbul Wathan.

Upacara pembukaan dan penutupan latihan kepanduan Hizbul Wathan terbilang biasa. Namun bila diformat dengan cara lain, nampaknya akan terasa istimewa. Kemasan itu misalnya saja dengan membuat acara tambahan yang memiliki implikasi (pengaruh) positif bagi peserta didik Pandu HW.

Ada beberapa sajian acara tambahan yang bisa dipilih oleh Pemimpin Pandu HW dalam rangka melakukan pembinaannya (Pelantikan, penyematan tanda kecakapan, pemberangkatan kontingen dll). Amat tergantung pada selera dan target (muatan utama) pembinaan masing-masing. Semisal permainan/Game, kecerdasan, pengetahuan dan lain-lain. Acara tambahan itu, sesuai dengan namanya harus singkat, padat dan tidak membosankan. Jangan lupa, saran para ahli bahwa upacara latihan supaya dilakukan dalam waktu singkat. Bila upacara memakan waktu 20 menit, maka untuk 4 menit di antaranya bisa diisi oleh acara tambahan tadi.

Macam tema yang disampaikan oleh pembina/pemimpin pandu HW saat memberikan sambutan/santapan rohani agaknya juga bijaksana kalau mengutamakan materi materi yang sederhana, mudah dicerna, singkat, padat, dan sarat isi. Tak kalah menarik, waktu sajian tepat bila dikemas dengan kisah-kisah teladan yang pendek, namun memuat nilai-nilai yang baik (Ahlakqul Karimah). Sama halnya dengan kegiatan santapan rohani, dengan tujuan agar anggota Pandu HW dapat berdisiplin belajar.

Pengaruh sajian / santapan rohani pada upacara latihan peserta didik kepanduan Hizbul Wathan terhadap disiplin peserta upacara juga akan berpengaruh positif sehari–hari kepada anggota Pandu HW, baik dirumah maupun di tempat lain. Kegiatan kepanduan HW jelas jelas berdimensi, salah satunya membentuk kedisiplinan diri.

Dalam kegiatan pembelajaran seseorang hendaknya berperilaku disiplin, baik sebelum datang ke arena latihan dengan datang tepat pada waktunya; ketika proses latihan sedang berlangsung dengan menyimak dan memperhatikan setiap materi latihan yang disampaikan oleh Pemimpin pandu sebagai seorang pembina anak didik, maupun setelah proses pembinaanya dalam latihan itu berakhir dengan mencek kembali materi yang telah diterima untuk dipelajari. Artinya setiap peserta didik harus melakukan disiplin diri seoptimal mungkin. Hal ini, karena pada dasarnya pencapaian tujuan pembinaan, dalam bentuk pemahaman dan kemengertian bahasan akan dapat diraih manakala anak didik pandu HW mau belajar itu melakukan disiplin.

Disiplin dalam pengertian yang amat dasar ada dua. 1) Ketaatan pada tata tertib, 2) Latihan batin dan watak dengan maksud akan mentaati peraturan ( Poerwadarminta, 1985;254) sedangkan menurut Suharsimi Arikunto (1993;114) arti disiplin adalah kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan tata tertib, karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada hatinya.

Dilihat dari sudut pandang sosiologis dan psikologis, disiplin adalah suatu proses belajar mengembangkan kebiasaan–kebiasaan, penugasan diri, dan mengakui tanggung jawab pribadinya terhadap masyarakat, Maka kedisiplinan anak didik dalam mengikuti suatu kegiatan Kepanduan HW pun akan menimbulkan sikap tanggung jawab, atau disiplin dalam menghadapi pelajaran atau dalam belajarnya.

Santapan rohani pada upacara bendera setiap hari Senin maupun santapan rohani pada upacara pembukaan latihan HW diharapkan dapat menciptakan suasana disiplin dalam belajar, sehingga dapat mencapai target maksimal dari tujuan belajar. Dalam kaitannya dengan santapan rohani pada upacara bendera pembukaan latihan HW, disiplin atau ketaatan pada peraturan anak didik merupakan sarana bagi berlangsungnya pembentukan disiplin anak didik sehari–hari. Tentunya, hal itu menggambarkan upaya anak didik untuk dapat maju dan berprestasi lebih baik lagi. Karena disiplin merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan belajar. Untuk memperolah indikator disiplin yang diharapkan secara optimal dari pelaksanaan santapan rohani pada upacara bendera latihan HW, memang diperlukan adanya data tanggapan anak didik pandu HW sebagai umpan balik. Kendati demikian, Pemimpin Pandu HW sebagai pembina bisa saja menggunakan tanggapan hasil pengamatan yang merupakan gambaran, dan kesan dari pengamatan yang diperbuat anak didik HW. Sejalan dengan pendapat Ibu Zakiyah Derajat (1995.26) yang mengemukakan bahwa faktor yang mempengaruhi belajar di antaranya adalah tanggapan. Yaitu tindakan atau perubahan batin yang mempersiapkan organisme jasmaninya untuk bertindak.

Tanggapan anak didik dalam proses pembinaan terbagi pada dua kemungkinan. Ada yang menerima dan ada yang menolak. Sikap yang menerima akan menimbulkan perilaku seperti; diam penuh perhatian dan ikut berpartisipasi aktif. Sedangkan sikap yang menolak, akan nampak pada perilaku negatif, misalnya bermain, mengalihkan perhatian, mengganggu teman, bahkan mempermainkan pembina (Sardiman, 1992;215). Sementara itu Rita L. Afkinson (1993;371) berpendapat bahwa tanggapan secara fundamental terikat pada kenyataan pembina yang disenangi atau tidak disenangi.

Dari beberapa uraian di atas, dapat diambil benang merahnya bahwa indikator tanggapan anak didik HW meliputi : 1) Keinginan untuk bertindak/berpartisipasi 2) Mendengarkan 3) Melihat 4) Menimbulkan /membangkitkan perasaan 5) mengamati. Sedangkan untuk mengetahui indikator disiplin, CeceWijaya (1990:1 8) yang menyatakan, bahwa disiplin bisa dibentuk melalui: 1) Kataatan pada aturan 2) menjujung tinggi etika 3) Kesadaran diri pada norma 4) Menggunakan waktu belajar 5) Keteraturan waktu belajar. Dengan indikator indikator itu, sepertinya pembina akan mengenali tingkat ketercapaian disiplin anak didik HW dari proses pembinaan melalui santapan rohani pada Upacara Pembukaan dan Penutupan Latihan Kepanduan Hizbul Wathan. Atas inspirasi penelitian itu, yang pernah dilakukan oleh Pandu Hizbul Wathan, telah dikemukakan ada kolerasi antara kedua variabel, tanggapan anak didik HW tentang santapan rohani pada upacara bendera saat latihan maupun upacara bendera setiap hari Senin. Dan pengaruhnya terhadap disiplin anak didik HW adalah signifikan. Artinya, memiliki kaitan yang saling mengikat dan memberi pengaruh antara keduanya. Hal itu, akan lebih bermanfaat bila kita mengakomodasi pola penerapan santapan rohani pada kegiatan upacara latihan Kepanduan Hizbul Wathan.

Sedangkan dilihat dari tinggi rendahnya pengaruh, seperti halnya hasil penelitian tersebut, ternyata ada faktor lain yang bisa mempengaruhi disiplin anak didik HW sehari-hari, maka untuk mensikapi hal ini apabila kita mengharapkan disiplin anak didik yang lebih tinggi sehari-hari, kiranya akan lebih bijak apabila pembina pandu HW memberikan santapan rohani dengan pelbagai ragam dan corak sajian. Sehingga memberikan daya tawar munculnya motivasi anak didik untuk mengikuti santapan rohani pada upacara bendera pembukaan dan penutupan latihan Kepanduan Hizbul wathan dengan sungguh-sungguh. Petikan dari Buku (Mansur Asy’arie)

Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan terpanggil ikut menghiasi khazanah sejarah Republik Indonesia dalam bentuk pengejawantahan dinamika dan semangat juang yang tak pernah henti dengan metode Kepanduan serta ikhtiar Membangun Manusia Indonesia seutuhnya.

PANGLIMA BESAR JENDERAL SUDIRMAN

Jenderal Sudirman merupakan salah satu tokoh besar di antara sedikit orang lainnya yang pernah dilahirkan oleh suatu revolusi. Saat usianya masih 31 tahun ia sudah menjadi seorang jenderal. Meski menderita sakit paru-paru yang parah, ia tetap bergerilya melawan Belanda. Ia berlatarbelakang seorang guru HIS Muhammadiyah di Cilacap dan giat di kepanduan Hizbul Wathan.


Jenderal Sudirman merupakan salah satu tokoh besar di antara sedikit orang lainnya yang pernah dilahirkan oleh suatu revolusi. Saat usianya masih 31 tahun ia sudah menjadi seorang jenderal. Meski menderita sakit paru-paru yang parah, ia tetap bergerilya melawan Belanda. Ia berlatarbelakang seorang guru HIS Muhammadiyah di Cilacap dan giat di kepanduan Hizbul Wathan.



Ketika pendudukan Jepang, ia masuk tentara Pembela Tanah Air (Peta) di Bogor yang begitu tamat pendidikan, langsung menjadi Komandan Batalyon di Kroya. Menjadi Panglima Divisi V/Banyumas sesudah TKR terbentuk, dan akhirnya terpilih menjadi Panglima Angkatan Perang Republik Indonesia (Panglima TNI). Ia merupakan Pahlawan Pembela Kemerdekaan yang tidak perduli pada keadaan dirinya sendiri demi mempertahankan Republik Indonesia yang dicintainya. Ia tercatat sebagai Panglima sekaligus Jenderal pertama dan termuda Republik ini.



Sudirman merupakan salah satu pejuang dan pemimpin teladan bangsa ini. Pribadinya teguh pada prinsip dan keyakinan, selalu mengedepankan kepentingan masyarakat banyak dan bangsa di atas kepentingan pribadinya. Ia selalu konsisten dan konsekuen dalam membela kepentingan tanah air, bangsa, dan negara. Hal ini boleh dilihat ketika Agresi Militer II Belanda. Ia yang dalam keadaan lemah karena sakit tetap bertekad ikut terjun bergerilya walaupun harus ditandu. Dalam keadaan sakit, ia memimpin dan memberi semangat pada prajuritnya untuk melakukan perlawanan terhadap Belanda. Itulah sebabnya kenapa ia disebutkan merupakan salah satu tokoh besar yang dilahirkan oleh revolusi negeri ini.



Sudirman yang dilahirkan di Bodas Karangjati, Purbalingga, 24 Januari 1916, ini memperoleh pendidikan formal dari Sekolah Taman Siswa, sebuah sekolah yang terkenal berjiwa nasional yang tinggi. Kemudian ia melanjut ke HIK (sekolah guru) Muhammadiyah, Solo tapi tidak sampai tamat. Sudirman muda yang terkenal disiplin dan giat di organisasi Pramuka Hizbul Wathan ini kemudian menjadi guru di sekolah HIS Muhammadiyah di Cilacap. Kedisiplinan, jiwa pendidik dan kepanduan itulah kemudian bekal pribadinya hingga bisa menjadi pemimpin tertinggi Angkatan Perang.



Sementara pendidikan militer diawalinya dengan mengikuti pendidikan tentara Pembela Tanah Air (Peta) di Bogor. Setelah selesai pendidikan, ia diangkat menjadi Komandan Batalyon di Kroya. Ketika itu, pria yang memiliki sikap tegas ini sering memprotes tindakan tentara Jepang yang berbuat sewenang-wenang dan bertindak kasar terhadap anak buahnya. Karena sikap tegasnya itu, suatu kali dirinya hampir saja dibunuh oleh tentara Jepang.


Setelah Indonesia merdeka, dalam suatu pertempuran dengan pasukan Jepang, ia berhasil merebut senjata pasukan Jepang di Banyumas. Itulah jasa pertamanya sebagai tentara pasca kemerdekaan Indonesia. Sesudah Tentara Keamanan Rakyat (TKR) terbentuk, ia kemudian diangkat menjadi Panglima Divisi V/Banyumas dengan pangkat Kolonel. Dan melalui Konferensi TKR tanggal 2 Nopember 1945, ia terpilih menjadi Panglima Besar TKR/Panglima Angkatan Perang Republik Indonesia. Selanjutnya pada tanggal 18 Desember 1945, pangkat Jenderal diberikan padanya lewat pelantikan Presiden. Jadi ia memperoleh pangkat Jenderal tidak melalui Akademi Militer atau pendidikan tinggi lainnya sebagaimana lazimnya, tapi karena prestasinya.


Ketika pasukan sekutu datang ke Indonesia dengan alasan untuk melucuti tentara Jepang, ternyata tentara Belanda ikut dibonceng. Karenanya, TKR akhirnya terlibat pertempuran dengan tentara sekutu. Demikianlah pada Desember 1945, pasukan TKR yang dipimpin oleh Sudirman terlibat pertempuran melawan tentara Inggris di Ambarawa. Dan pada tanggal 12 Desember tahun yang sama, dilancarkanlah serangan serentak terhadap semua kedudukan Inggris. Pertempuran yang berkobar selama lima hari itu akhirnya memaksa pasukan Inggris mengundurkan diri ke Semarang.



Pada saat pasukan Belanda kembali melakukan agresinya atau yang lebih dikenal dengan Agresi Militer II Belanda, Ibukota Negara RI berada di Yogyakarta sebab Kota Jakarta sebelumnya sudah dikuasai. Jenderal Sudirman yang saat itu berada di Yogyakarta sedang sakit. Keadaannya sangat lemah akibat paru-parunya yang hanya tingggal satu yang berfungsi.


Dalam Agresi Militer II Belanda itu, Yogyakarta pun kemudian berhasil dikuasai Belanda. Bung Karno dan Bung Hatta serta beberapa anggota kabinet juga sudah ditawan. Melihat keadaan itu, walaupun Presiden Soekarno sebelumnya telah menganjurkannya untuk tetap tinggal dalam kota untuk melakukan perawatan. Namun anjuran itu tidak bisa dipenuhinya karena dorongan hatinya untuk melakukan perlawanan pada Belanda serta mengingat akan tanggungjawabnya sebagai pemimpin tentara.


Maka dengan ditandu, ia berangkat memimpin pasukan untuk melakukan perang gerilya. Kurang lebih selama tujuh bulan ia berpindah-pindah dari hutan yang satu ke hutan yang lain, dari gunung ke gunung dalam keadaan sakit dan lemah sekali sementara obat juga hampir-hampir tidak ada. Tapi kepada pasukannya ia selalu memberi semangat dan petunjuk seakan dia sendiri tidak merasakan penyakitnya. Namun akhirnya ia harus pulang dari medan gerilya, ia tidak bisa lagi memimpin Angkatan Perang secara langsung, tapi pemikirannya selalu dibutuhkan.



Sudirman yang pada masa pendudukan Jepang menjadi anggota Badan Pengurus Makanan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Keresidenan Banyumas, ini pernah mendirikan koperasi untuk menolong rakyat dari bahaya kelaparan. Jenderal yang mempunyai jiwa sosial yang tinggi, ini akhirnya harus meninggal pada usia yang masih relatif muda, 34 tahun.


Pada tangal 29 Januari 1950, Panglima Besar ini meninggal dunia di Magelang dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Semaki, Yogyakarta. Ia dinobatkan sebagai Pahlawan Pembela Kemerdekaan.


Info penting dalam artikel :

- Sebelum menjadi jenderal, Sudirman adalah seorang guru.

- Jenderal Sudirman menjadi Jenderal pada usia 31 tahun dan meninggal pada usia 34 tahun demi mempertahankan Indonesia, tanpa memikirkan kesehatannya sendiri.

- Sudirman meninggal bukan karena Belanda, tapi karena penyakit paru-parunya yang parah.

- Sudirman meninggal di Magelang pada 29 Januari 1950.

KENANGAN HIZBUL WATHAN

Berikut adalah sekilas sebuah kenangan HW yang diambil dari arsip berita Kompas

SEWAKTU pembawa acara pembukaan Muktamar Ke-44 Muhammadiyah mengumumkan dimulainya acara defile di Stadion Utama Senayan, Jakarta, Sabtu (8/7), Nurfan Soenarja (68) dengan bersemangat melangkah. Setangan leher berwarna hijau bergaris-garis putih melingkari leher, tongkat bercabang dua "menyangga" pinggang, dan langkahnya tegap ke depan.



Dengan berseragam baju kehijauan dan celana "tiga per empat" - karena hanya sampai sedikit di bawah lutut-Nurfan merasa kembali. Ia merasa hidup kembali, dan terbayang puluhan tahun lalu saat masih menjadi anggota Hizbul Wathan (HW), organisasi kepanduan di gerakan Muhammadiyah.

Akan tetapi, semangat saja kadang-kadang tak cukup. Seusai satu putaran berjalan, Nurfan cepat menepi, keluar dari barisan. Nafasnya tersengal-sengal dan keringat membasahi seluruh mukanya. "Saya sudah tidak kuat lagi jalan jauh. Sudah tua," ungkap bapak sembilan anak itu, seperti minta dimaklumi.

Sekalipun demikian, dia tampak bangga bisa meramaikan muktamar. Sebab, inilah untuk pertama kalinya setelah hampir 39 tahun pandu HW meramaikan perhelatan di lingkungan Muhammadiyah. Sejak tahun 1961, HW bersama dengan kepanduan lain dilebur ke dalam Praja Muda Karana (Pramuka) oleh Presiden Soekarno.


***
NURFAN tidak sendirian meramaikan Muktamar Muhammadiyah. Hadir pula ratusan pandu HW wredha (tua) dari seluruh Indonesia. Paling muda, mereka berumur sekitar 50 tahun. Namun, tak sedikit yang telah berusia di atas 60 tahun, bahkan seperti Ibrahim Dairy dari Kudus (Jawa Tengah) kini sudah memasuki usia 75 tahun.

Dengan mengikuti Muktamar Muhammadiyah, papar Syamsuddin (54)-anggota HW dari Semarang (Jateng)-mereka tidak sekadar ingin bernostalgia. Tetapi, penampilan pandu sepuh (tua) itu juga merupakan bagian dari usaha untuk membangkitkan lagi kepanduan di lingkungan Muhammadiyah, maupun organisasi lain. Karena kepramukaan kini dipandang tidak lagi memadai sebagai bagian dari pembinaan generasi muda.

"Saat HW dan gerakan kepanduan lain dibubarkan tahun 1961, saya tidak mau masuk Pramuka. Saya lebih sreg di HW," papar Nurfan.

Syamsuddin pun merasa lebih enjoy bergabung dengan pandu HW dan bukan kepramukaan. Karena HW mengajarkan betul kesederhanaan seorang pandu.

Ia menyebutkan, Pandu HW mengajarkan bertahan hidup dengan alat yang terbatas dan praktis. Celana seragam Pandu HW memang dibuat tak panjang, tetapi pada ujungnya ada kancing yang dapat dibuka. Apabila kancing itu dibuka, celana "berubah" menjadi sarung untuk sholat. Topi terbuat dari anyaman bambu, yang dapat bermanfaat untuk mencuci beras. Sedangkan tongkat bercabang dua yang selalu dibawa, selain untuk menyangga tenda, juga bisa digunakan untuk gantungan penjerang air dan penanak nasi.

"Kami ingin mengembangkan kembali Pandu HW. Karena Pandu HW pun mengajarkan cinta pada Tanah Air. Apalagi, kami sekarang sudah tua-tua. Kalau Pandu HW tak diregenerasi, nanti tinggal sejarah," ujar Syamsuddin lagi.


***
MEMANG tidak terlalu banyak publikasi saat Pandu HW dilahirkan kembali dalam sebuah deklarasi di Stadion Kridosono, Yogyakarta, 18 Desember 1999. Padahal, ini tonggak sejarah kebangkitan kepanduan nonpemerintah yang bisa mengubah bentuk kepramukaan selama ini. Tak mustahil, Pramuka yang telah berdiri sejak 1961 itu dapat terdesak ke pinggir, tersisih serbuan kepanduan-kepanduan "swasta" yang akan bermunculan lebih banyak lagi.

Deklarasi kelahiran kembali Pandu HW kala itu dihadiri, antara lain mantan Ketua PP Muhammadiyah yang juga Ketua MPR Amien Rais, Wakil Ketua MPR Letjen (TNI) Hari Sabarno, Menteri Pendidikan Nasional Yahya Muhaimin, Letjen AM Hendripriyono, dan mantan Komandan Jenderal Korps Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat (Kopassus) Mayjen Muchdi PR. Mereka memang alumnus Pandu HW, yang beberapa tahun lamanya harus terkubur, karena pelumpuhan kemajemukan secara sistemis oleh Presiden Soekarno dengan Keppres No. 238/1961. Dengan Keppres ini, hanya Pramuka sajalah yang boleh hidup di Indonesia.

Deklarasi HW berikutnya memang sudah tak terbendung. Misalnya, di halaman Balai Kota Surabaya 25 Juni lalu, berkumpul 2.500 orang mulai usia belasan tahun sampai di atas 70-an tahun, mendeklarasikan HW Kwartil Wilayah (Kwarwil) Jatim. Muktamar Ke-44 Muhammadiyah pun seakan mempertegas kembali kebangkitan Pandu HW tersebut.

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Syafi'i Maarif dalam pidato iftithah waktu membuka muktamar sempat menyinggung kelahiran kembali HW. "Gerakan kepanduan Muhammadiyah (HW) yang sejak 1961 diharuskan bergabung ke dalam Pramuka-yang ternyata tidak efektif bagi pembentukan watak seseorang-kini telah bangkit kembali. Kini bendera HW telah berkibar dan terus akan berkibar dalam usaha membentuk anak muda Indonesia yang berwatak tangguh dan berakhlak mulia," katanya, disambut applaus ribuan muktamirin.

Laporan pertanggungjawaban PP Muhammdiyah yang dibacakan Watik Pratiknya menyebut bangkitnya HW dengan Deklarasi Yogyakarta bukan sekadar nostalgia masa lalu, melainkan untuk mengoreksi iklim kehidupan monolitik yang dibudayakan selama empat dasawarsa terakhir. "Dengan kebangkitan HW, Muhammadiyah juga mengajak organisasi kemasyarakatan yang lain untuk menghidupkan lagi kepanduan mereka-atau mendirikan kepanduan baru-sebagai wujud koreksi terhadap iklim kehidupan sosial yang monolitik tersebut," paparnya.

PANDU HW ATHFAL KEMAH SILATURAHMI

Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan (GKHW) Kota Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan kemah silaturahmi dalam rangka menyongsong Ramadan, songsong Pariwisata Yogyakarta dan songsong Muktamar satu abad Muhammadiyah 2010. Perkemahan itu digelar di Bumi Perkemahan Babarsari, 20-22 September 2006.

Perkemahan itu diikuti 866 peserta dari 17 SD Muhammadiyah di bawah 7 Kwartir GKHW Kota. Bersamaan dengan kegiatan ini juga dilakukan pelantikan Pengurus Kwarda GKHW periode 2006-2011. Sebagai Ketua Umum Drs H Suwardi yang juga Kepala SD Muhammadiyah Sokonandi Yogyakarta.

Ketua PDM Kota, Drs H Marwazi MZ selaku pembina upacara mengatakan tujuan kemah ini untuk menggairahkan GKHW yang dibangkitkan kembali melalui ekstra wajib bagi siswa sekolah di lingkungan Muhammadiyah. Selain itu juga untuk membentuk kader yang andal baik mental maupun fisik dalam menyongsong bulan Ramadan, meskipun peristiwa gempa bumi 27 Mei lalu belum hilang dalam ingatan. “Kegiatan HW merupakan salah satu pendidikan Islam untuk menyiapkan kader Muhammadiyah yang andal seperti Pangsar Sudirman, KHA Dahlan dan tokoh Muhammadiyah lainnya,” katanya.

Ketua Bidang Kominfo Muh Ghozali SPd, masih banyak kegiatan lain yang telah diprogramkan dalam kepengurusan Kwarda GKHW periode 2006-2011, selain menggelar perkemahan silaturahmi.

“Dalam setiap kegiatan HW selalu ditanamkan cara hidup yang islami, jujur, disiplin, penyayang, penyabar dan selalu berahlak mulia. Dengan memiliki halauan sedikit bicara, banyak bekerja dan selalu berlomba-lomba dalam kebaikan merupakan prinsip dalam setiap kegiatannya yang selalu berpedoman pada Undang-undang HW,” katanya di Redaksi KR, tadi malam.

Susunan Pengurus HW Kwarda Kota periode 2006-2011: Ketua Umum Drs H Suwardi. Ketua I (Operasional) Drs HM Haris D, Ketua II (Kepanduan) Sarju. Ketua III (Kominfo) Muh Ghozali SPd. Sekretaris Umum Drs Agus Umartoyo. Bendahara Umum Drs H Adi Waluyo MPd.

TERMINOLOGI HW


No Uraian Gerakan Pramuka Hizbul Wathan
1 Organisasi Kwartir Nasional Kwartir pusat
Kwartir Daerah Kwartir Wilayah
Kwartir Cabang Kwartir Daerah
Kwartir Ranting Kwartir Cabang
Perindukan Rumpun
Barung Kuntum
Regu Regu
Ambalan Krabat
Sangga Ikhwan
Racana Jamaah
Bagian racana Sahabat
2 Personalia Andalan Pengurus
Pembina Pemimpin
Pelatih Pelatih
Siaga Athfal
Penggalang Pengenal
Penegak Penghela
Pandega Penuntun
Pandu Wredha Pandu Wredha

STATUS


1. Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan berstatus Organisasi otonom dari Perserikatan Muhammadiyah (SK PP Muhammadiyah Nomor : 92/SK-PP/VI-B/I.b/1999 tertanggal 10 Sya'ban 1420 H/ 18 Nopember 1999 M)

2.Sebagai organisasi otonom persyarikatan Muhammadiyah Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan sah menurut hukum

AZAS


Pengamalan yang bernuansa Islami, diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan

PERSEPSI


  1. Kepanduan Hizbul Wathan adalah suatu sistem pendidikan kepanduan dan pembinaan watak bagi remaja putra dan putri Muhammadiyah di luar lingkungan keluarga dan diluar lingkungan sekolah

  2. Kepanduan Hizbul Wathan sebagai lembaga pendidikan luar lingkungan sekolah dan luar lingkungan keluarga berfungsi sebagai wahana pembinaan dan pengembangan putra putri Muhammadiyah dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepanduan dalam perwujudan ciri dan Jatidiri Hizbul Wathan, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kepentingan dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia

VISI DAN MISI HIZBUL WATHAN

Visi

Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan mempunyai visi mewujudkan anak, remaja, pemuda yang berkualitas di lingkungan umat Islam, khususnya warga Muhammadiyah yang selalu dibutuhkan, dihormati dan dicintai anak didik, orang tua/keluarga masyarakat

MISI

Misi kepanduan adalah mempersiapkan kader bangsa dan kader Muhammadiyah yang :

  1. Memiliki kepribadian dan kepemimpinan Islami

  2. Berdisiplin yaitu : berpikir, bersikap dan bertingkah laku tertib

  3. Sehat dan kuat mental, moral dan fisiknya

  4. Berkemampuan untuk bekarya dengan semangat kemandirian, berfikir kreatif, inovaatif, dapat dipercaya, berani dan mampu menghadapi berbagai macam tugas

  5. Memiliki integritas tinggi, dan percaya pada diri sendiri

HELLO DUNIA! SALAM HW!!!

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Dengan menggunakan blogger.com ini kami bermaksud untuk meningkatkan komunikasi sesama kita yang ingin membina para pemuda dan remaja sebagai aset untuk masa depan bangsa dalam Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan (Pandu HW). Silakan memanfaatkan sarana ini sebaik-baiknya.

Semoga Allah memberi kemudahan dan keluasan pandangan kita bersama.

Fastabiqul-khairat.

Wassalam,

Sejauh mana yang Anda tahu tentang HW?

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Sebagaimana mungkin Anda tahu bahwa HW adalah organisasi otonom di bidang kepanduan yang ada dalam persyarikatan Muhammadiyah. HW dibangkitkan kembali setelah semula aktivitasnya dihentikan terkait dengan KepPres 238/1961. Masih cukup banyak yang bertanya-tanya tentang HW. Pertanyaan itu ada yang bersifat negatif seperti yang mempertanyakan bolehkah HW bangkit untuk melakukan aktivitas lagi karena dalam KepPres tersebut disebutkan bahwa yang boleh ada untuk gerakan kepanduan adalah Pramuka? Di sisi lain ada yang justru mempertanyakan masih sahkan berlakunya KepPres 238/1961 itu yang hanya mengizinkan SATU gerakan kepanduan di Indonesia? Pertanyaan ini menyangkut juga kenyataan bahwa organisasi-organisasi yang dulu hanya boleh SATU atau dibatasi jumlahnya yang boleh ada (semisal organisasi perburuhan, partai) kini sudah berubah banyak sejalan dengan perkembangan nuansa politik di negara kita.

Saya menunggu komentar Anda.

Terima kasih.

Fastabiqulkhairat.

Wassalam,

ANGGARAN DASAR GERAKAN KEPANDUAN HIZBUL WATHAN

MUQADDIMAH

Bismillaahirrahmaanirrahiimi

Persyarikatan Muhammadiyah merupakan Gerakan Islam dan Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar, dan Tajdid, beraqidah Islam, bersumber pada Al-Quran dan As-Sunnah, bertujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, bergerak dalam segala bidang kehidupan, antara lain bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan ekonomi.

Bahwa untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan harus diperjuangkan secara terus menerus antara lain dengan membina generasi muda yang memiliki aqidah, fisik dan mental kuat, berilmu dan berteknologi serta berakhlaqul karimah.

Allah berfirman :

Yang artinya : “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandaimya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh karena itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mengucapkan perkataan yang benar.” [Q.S. An Nisaa’ (4): 9]

Bahwa membina dan menggerakkan angkatan muda dengan cara memperteguh iman, mempergiat ibadah, mempertinggi akhlaq, dan meningkatkan semangat jihad sehingga menjadi manusia muslim yang berguna bagi agama, nusa dan bangsa, merupakan bagian dari usaha Muhammadiyah untuk mencapai tujuannya.

Gerakan kepanduan Hizbul Wathan sebagai organisasi otonom, mempunyai visi dan mengemban misi Muhammadiyah dalam pendidikan anak, remaja, dan pemuda, sehingga mereka menjadi muslim yang sebenar-benarnya dan siap menjadi kader Persyarikatan, Umat, dan Bangsa.

Kepanduan Hizbul Wathan adalah sistem pendidikan di luar keluarga dan sekolah untuk anak, remaja, dan pemuda dilakukan di alam terbuka dengan metode yang menarik, menyenangkan dan menantang, dalam rangka membentuk warga negara yang berguna dan mandiri.

Dalam mewujudkan cita-cita di atas, pada tanggal 10 Sya’ban 1420 H bertepatan dengan 18 November 1999 M, Persyarikata Muhammadiyah membangkitkan kembali Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan, yang dalam seluruh kegiatannya bersemboyan Fastabiqul khairat (berlomba-lombalah dalam berbuat kebaikan)

“Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadaNya. Maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan”. Dimana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu” [Q.S.Al-Baqarah (2):148].

Untuk landasan dasar Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan disusunlah Anggaran Dasar sebagai berikut.

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

Gerakan kepanduan dalam Muhammadiyah adalah Hizbul Wathan disingkat HW.

Pasal 2

Waktu

HW didirikan di Yogyakarta pada tahun 1336 H. (Hijriyah) / 1918 M (Miladiyah) dan dibangkitkan kembali pada tanggal 10 Sya’ban 1420 H bertepatan dengan tanggal 18 November 1999 M oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan surat keputusan nomor 92/SK-PP/VI-B/1.b/1999 tanggal 10 Sya’ban 1420 H / 18 November 1999 M dan dipertegas dengan surat keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 10/Kep/I.O/B/2003 tanggal 1 Dzulhijjah 1423 H / 2 Februari 2003 untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

Tempat Kedudukan

(1) Kedudukan pusat HW di tempat kedudukan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta.

(2) Di Jakarta Ibu Kota Negara Republik Indonesia, dibentuk perwakilan istimewa Kwartir Pusat HW.

(3) Kegiatan HW diselenggarakan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

BAB II

ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN

Pasal 4

Asas

HW berasas Islam.

Pasal 5

Maksud dan Tujuan

Maksud HW adalah menyiapkan dan membina anak, remaja, dan pemuda yang memiliki aqidah, mental dan fisik, berilmu dan berteknologi serta berakhlaq karimah dengan tujuan untuk terwujudnya pribadi muslim yang sebenar-benarnya dan siap menjadi kader Persyarikatan, Umat, dan Bangsa

BAB III

SIFAT, IDENTITAS, DAN CIRI KHAS

Pasal 6

Sifat

HW adalah sistem pendidikan untuk anak, remaja, dan pemuda di luar lingkungan keluarga dan sekolah, bersifat nasional, terbuka, dan sukarela serta tidak terkait dan tidak berorientasi pada partai politik.

Pasal 7

Identitas

(1) HW adalah kepanduan islami, artinya dalam melaksanakan metode kepanduan adalah untuk menanamkan aqidah Islam dan membentuk peserta didik berakhlak mulia.

(2) HW adalah organisasi otonom Muhammadiyah yang tugas utamanya mendidik anak, remaja, dan pemuda dengan sistem kepanduan.

Pasal 8

Ciri Khas

(1) Ciri khas HW hakikatnya adalah bahwa Prinsip Dasar Kepanduan dan Metode Kepanduan yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan yang pelaksanaannya disesuaikan kepentingan, kebutuhan, sutuasi, kondisi maasyarakat, serta kepentingan Persyarikatan Muhammadiyah.

(2) Prinsip Dasar Kepanduan adalah :

a. pengamalan akidah Islamiah;

b. pembentukan dan pembinaan akhlak mulia menurut ajaran Islam;

c. pengamalan kode kehormatan pandu.

(3) Metode pendidikan :

a. pemberdayaan anak didik lewat sistem beregu;

b. kegiatan dilakukan di alam terbuka;

c. pendidikan dengan metode yang menarik, menyenangkan, dan menantang;

d. penggunaan sistem kenaikan tingkat dan tanda kecakapan;

e. sistem satuan dan kegiatan terpisah antara pandu putera dan pandu puteri.

BAB IV

USAHA

Pasal 9

Macam-macam usaha

Untuk mencapai maksud dan tujuan, HW berusaha:

1. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepanduan bagi anak, remaja dan pemuda muslim;

2. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepanduan untuk para pelatih, pimpinan dan pemimpin anak didik;

3. mengembangkan HW di seluruh Indonesia;

4. mengadakan kerjasama kelembagaan di dalam dan di luar negeri.

5. memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada Persyarikatan, Tanah air, dan Bangsa;

6. menumbuhkan rasa persaya diri, rasa bertanggung jawab, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, disiplin, dan istiqamah;

7. melakukan usaha-usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan HW.

BAB V

KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN, DAN HAK

Pasal 10

Keanggotaan

Anggota HW adalah warga negara Republik Indonesia, beragama Islam, terdiri dari: anggota biasa, anggota pembina, dan anggota kehormatan.

Pasal 11

Kewajiban dan Hak

(1) Setiap anggota Kepanduan HW mempunyai kewajiban dan hak.

(2) Kewajiban dan hak anggota Kepanduan HW diatur dalam anggaran Rumah Tangga

BAB VI

SUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI

Pasal 12

Susunan Organisasi

Susunan organisasi HW dari atas ke bawah secara bertingkat sebagai berikut :

1. Pusat ialah kesatuan Wilayah dalam Negara

2. Wilayah ialah kesatuan Daerah dalam satu Propinsi

3. Daerah ialah kesatuan Cabang dalam satu Kota atau Kabupaten

4. Cabang ialah kesatuan Qabilah dalam satu Kecamatan

5. Qabilah ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan.

Pasal 13

Penetapan Organisasi

(1) Penetapan organisasi tingkat Pusat dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

(2) Penetapan organisasi tingkat Wilayah, tingkat Daerah, tingkat Cabang , dan tingkat Qabilah masing-masing dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh pimpinan Kwartir setingkat di atasnya.

(3) Dalam hal yang luar biasa Kwartir Pusat dapat mengambil ketetapan lain.

(4) Dalam hal yang luar biasa Kwartir Pusat dapat mengambil keputusan lain

BAB VII

KWARTIR

Pasal 14

Pengertian dan Ketentuan

(1) Kwartir adalah nama sebutan pimpinan pada tingkat Pusat, tingkat Wilayah, tingkat Daerah, dan tingkat Cabang yang dalam melaksanakan kepemimpinan pada tingkat masing-masing bersifat kolektif-kolegial. Sedangkan pada tingkat Qabilah disebut Pimpinan Qabilah.

(2) Kwartir Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar dan di antara calon terpilih dipilih Ketua Umum.

(3) Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, dan Pimpinan Qabilah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah pada tingkatnya masing-masing. Siapa diantara mereka yang terpilih mendapatkan suara terbanyak ditetapkan oleh Musyawarah pada tingkatnya masing-masing menjadi Ketua Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, dan Pimpinan Qabilah.

(4) Pengesahan diatur sebagai berikut :

a. Kwartir Pusat dilakukan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah

b. Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, dan Pimpinan Qabilah dilakukan oleh Kwartir setingkat di atasnya.

.

Pasal 15

Pemilihan Kwartir

(1) Anggota Kwartir dan Pimpinan Qabilah adalah anggota Muhammadiyah dan anggota HW.

(2) Pemilihan Kwartir dan Pimpinan Qabilah dapat dilakukan secara langsung atau formatur

Pasal 16

Masa Jabatan dan Serah terima Jabatan

(1) Masa jabatan Kwartir Pusat, Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang masing-masing lima tahun.

(2) Serahterima jabatan Kwartir Pusat dilakukan pada waktu Muktamar. Sedangkan serahterima jabatan Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, dan Pimpinan Qabilah dilakukan setelah disahkan oleh Kwartir setingkat di atasnya.

BAB VIII

PERMUSYAWARATAN

Pasal 17

Muktamar

Muktamar adalah permusyawaratan tertinggi dalam HW, diselenggarakan oleh Kwartir Pusat, diadakan satu kali dalam lima tahun, serta dihadiri oleh Kwartir Pusat, anggota Tanwir dari Kwartir Wilayah, dan utusan Kwartir Daerah.

Pasal 18

Tanwir

Tanwir adalah permusyawaratan tertinggi dalam HW di bawah Muktamar, diselenggarakan oleh Kwartir Pusat diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam masa jabatan Kwartir Pusat, serta dihadiri oleh Kwartir Pusat dan anggota Tanwir dari Kwartir Wilayah.

Pasal 19

Muktamar Luar Biasa

Apabila dipandang perlu oleh Kwartir Pusat atau keputusan Tanwir dapat diselenggarakan Muktamar Luar Biasa.

Pasal 20

Musyawarah Wilayah

Musyawarah Wilayah adalah permusyawaratan HW dalam Kwartir Wilayah, diselenggarakan oleh Kwartir Wilayah diadakan satu kali dalam lima tahun, serta dihadiri oleh Kwartir Wilayah, utusan Kwartir Daerah, dan utusan Kwartir Cabang.

Pasal 21

Musyawarah Daerah

Musyawarah Daerah adalah permusyawaratan HW dalam Kwartir Daerah, diselenggarakan oleh Kwartir Daerah diadakan satu kali dalam lima tahun serta dihadiri oleh Kwartir Daerah, utusan Kwartir Cabang dan utusan Pimpinan Qabilah .

Pasal 22

Musyawarah Cabang

Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan HW dalam Kwartir Cabang, diselenggarakan oleh Kwartir Cabang diadakan satu kali dalam lima tahun, serta dihadiri oleh Kwartir Cabang, dan utusan Pimpinan Qabilah.

Pasal 23

Musyawarah Qabilah

Musyawarah Qabilah HW adalah permusyawaratan HW dalam Qabilah, diselenggarakan oleh Pimpinan Qabilah diadakan setiap dua tahun sekali,serta dihadiri Pimpinan Qabilah.

Pasal 24

Peraturan Permusyawaratan

(1) Setiap Musyawarah, baik yang diselenggarakan di tingkat Wilayah, tingkat Daerah, tingkat Cabang maupun di tingkat Qabilah mengundang Kwartir setingkat di atasnya.

(2) Keputusan-keputusan Musyawarah tersebut dalam pasal 17 sampai dengan 23 diambil secara mufakat atau dengan suara terbanyak

BAB XI

RAPAT DAN TANFIDZ

Pasal 25

Rapat Pimpinan

Rapat Pimpinan tingkat Kwartir dan tingkat Pimpinan Qabilah adalah rapat pimpinan pada tingkat Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, dan Pimpinan Qabilah untuk membahas masalah mendesak dan kebijakan organisasi.

Pasal 26

Rapat Kerja

Rapat kerja Kwartir dan Pimpinan Qabilah adalah rapat pada tingkat Kwartir Pusat, Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang dan Pimpinan Qabilah untuk membahas dan memutuskan penyelenggaraan program

Pasal 27

Tanfidz

(1) Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, Rapat Kwartir dan Pimpinan Qabilah serta Rapat Kerja yang dilakukan oleh Kwartir pada tingkatnya masing-masing dan Pimpinan Qabilah.

(2) Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, Rapat Kwartir dan Pimpinan Qabilah serta Rapat Kerja berlaku sejak ditanfidzkan oleh Kwartir Pusat, Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang dan Pimpinan Qabilah.

BAB X

KEKAYAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 28

Kekayaan

Kekayaan HW diperoleh dari:

(1) Uang pangkal, iuran anggota, dan bantuan yang tidak mengikat.

(2) Zakat, infaq, shadaqah, hibah, dan wakaf.

(3) Usaha lain yang halal dan sah.

Pasal 29

Pengawasan

(1) Untuk mengawasi gerak dan langkah organisasi diadakan sistem pengawasan.

(2) Pengawasan meliputi: sumber daya manusia, keuangan, dan harta kekayaan organisasi.

(3) Pembentukan, kedudukan, tugas, dan wewenang pengawas diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB XI

LAMBANG, SIMBOL, BENDERA, MARS, DAN HIMNE

Pasal 30

Lambang dan Simbol

(1) Lambang HW adalah lingkaran matahari bersinar utama dua belas dan di tengahnya tertulis inisial HW.

(2) Simbol HW adalah sekuntum bunga melati dengan pita di bawahnya yang bertuliskan

Pasal 31

Bendera

Bendera resmi HW berbentuk empat persegi panjang, dengan perbandingan lebar dan panjangnya dua banding tiga, di dalamnya berisi enam garis hijau dan lima garis kuning mendatar berselang-seling. Di sudut kiri atas terdapat lambang HW berwarna putih di atas dasar persegi panjang hijau.

Pasal 32

Mars dan Himne

HW mempunyai Mars dan Himne yang menyatakan jati diri dan perjuangannya dalam bentuk lirik lagu yang bernada dan berirama.

BAB XII

KODE KEHORMATAN

Pasal 33

Janji dan Undang-Undang Pandu

(1) Kode kehormatan merupakan janji, semangat, dan akhlak pandu HW, baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.

(2) Kode kehormatan pandu HW adalah janji pandu HW dan undang-undang pandu HW.

BAB XIII

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 34

Penetapan Anggaran Rumah Tangga

(1) Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar.

(2) Perubahan Anggaran Rumah Tangga diputuskan dan disahkan oleh Tanwir atas usul Kwartir Pusat HW.

BAB XIV

ANGGARAN DASAR

Pasal 35

Perubahan Anggaran Dasar

(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Muktamar yang mengagendakan acara Perubahan Anggaran Dasar, atas usul Tanwir, yang dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Kwartir Wilayah yang ada.

(2) Perubahan Anggaran Dasar diputuskan oleh Muktamar.

BAB XV

PEMBUBARAN

Pasal 36

Pembubaran

(1) HW hanya dapat dibubarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

(2) Jika HW dibubarkan, kekayaan organisasi akan diserahkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

BAB XVI

PENUTUP

Pasal 37

Penutup

(1) Hal-hal yang belum disebut dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Buku Peraturan Dasar, atau petunjuk lain yang akan ditetapkan kemudian.

(2) Anggaran Dasar ini disahkan dan diputuskan oleh Muktamar I hizbul Wathan di Yogyakarta pada tanggal 27-29 Dzulqa’dah 1426 H bertepatan dengan tanggal 29-31 Desember 2005 M dan dinyatakan berlaku sejak ditanfidzkan.

(3) Anggaran Dasar ini sebagai pengganti Anggaran Dasar sebelumnya yang dinyatakan tidak berlaku lagi.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

GERAKAN KEPANDUAN HIZBUL WATHAN

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT

Pasal 1

Nama

(1) Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan, disingkat HW, adalah organisasi kepanduan dalam Muhammadiyah.

(2) Sebagai satu gerakan, berarti setiap anggota harus aktif mengamalkan dan menyebar-luaskan maksud dan tujuan HW.

(3) Arti Hizbul Wathan adalah Pembela Tanah Air.

Pasal 2

Waktu

(1) HW didirikan di Yogyakarta tahun 1336 Hijriyah / 1918 Miladiyah.

(2) Pada tahun 1943 bersama dengan organisasi kepanduan lainnya, HW dibubarkan oleh Pemerintah Penjajahan Jepang.

(3) Pada tanggal 29 Januari 1950 HW bangkit lagi dengan berbagai perubahan.

(4) Berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238/61 tanggal 20 Mei 1961 bersama dengan organisasi kepanduan lainnya HW dilebur menjadi Pramuka.

(5) Pada tanggal 10 Sya’ban 1420 H. bertepatan dengan tanggal 18 November 1999 M. HW dibangkitkan kembali berdasarkan Surat Keputusan PP Muhammadiyah nomor 92/SK-PP/VI-B/1.b/1999 M tanggal 10 Sya’ban 1420 H / 18 November 1999 M dan dipertegas dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 10/KEP/I.O/B/2003 M tanggal 1 Dzulhijjah 1423 H / 22 Februari 2003 M.

Pasal 3

Tempat Kedudukan

(1) Kwartir Pusat HW, berkedudukan di tempat kedudukan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, sebagai pimpinan tertinggi HW se Indonesia, memimpin dan menyelenggarakan aktivitasnya dari Yogyakarta

(2) Di Jakarta Ibu Kota Negara Republik Indonesia, dibentuk perwakilan istimewa Kwartir Pusat HW yang tugasnya ditentukan dan ditetapkan oleh Kwartir Pusat HW.

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 4

Anggota Biasa

(1) Anggota Biasa HW adalah peserta didik putera dan puteri yang dikelompokkan menjadi:

a. Athfal berumur 6 sampai 10 tahun.

b. Pengenal berumur 11 sampai 16 tahun.

c. Penghela berumur 17 sampai 20 tahun.

d. Penuntun berumur 21 sampai 25 tahun.

(2) Untuk menjadi anggota HW harus memenuhi syarat dan menempuh tata-cara tertentu yang diatur dalam Buku Peraturan Dasar.

Pasal 5

Anggota Pembina

(1) Anggota pembina HW adalah mereka yang tugas utamanya:

a. melatih Pemimpin dan atau melatih serta memimpin peserta didik;

b. mengelola dan atau memimpin Kwartir atau Qabilah

(2) Anggota Pembina HW terdiri dari Pelatih, Instruktur, Pemimpin Satuan.

(3) Semua anggota Pembina harus dibekali pelatihan yang terkait dengan tugasnya, sesuai dengan pola dan sistem pelatihan di HW.

Pasal 6

Anggota Kehormatan

(1) Anggota Kehormatan adalah para pecinta HW yang karena usia, kesehatan, atau kesibukan kerja tidak dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan kepanduan.

(2) Anggota Kehormatan terdiri atas :

a. Pandu Wreda HW dan Pandu Wreda NA (Nasyiatul `Aisyiyah)

b. Orang yang berjasa dalam pengembangan HW

c. Simpatisan HW.

(3) Untuk dapat menjadi Anggota Kehormatan, mereka didaftar atas rekomendasi Pimpinan Kwartir ataupun Pimpinan Qabilah yang bersangkutan.

Pasal 7

Kewajiban dan Hak

(1) Setiap anggota biasa dan anggota pembina HW berkewajiban untuk:

a. menjunjung tinggi dan mengamalkan Kode Kehormatan HW;

b. mentaati semua peraturan yang berlaku di lingkungan HW;

c. memakai seragam HW pada saat pelatihan, upacara, dan kegiatan lain yang diatur dalam Buku Peraturan Dasar;

d. membayar iuran anggota yang jumlahnya ditentukan oleh Kwartir ;

(2) Setiap anggota biasa seperti tersebut pada ayat (1) pasal ini, mempunyai hak:

a. mendapat kartu tanda anggota,

b. mengikuti pendidikan dan pelatihan,

c. menyampaikan pendapat,

d. memilih dan dipilih.

(3) Setiap Anggota Kehormatan memiliki hak:

a. mendapat kartu tanda anggota,

b. mengeluarkan pendapat.

Pasal 8

Pemberhentian

(1) Anggota HW berhenti:

a. atas permintaan sendiri

b. meninggal dunia

c. diberhentikan dengan keputusan kwartir yang mengangkatnya

(2) Anggota HW dapat diberhentikan apabila:

a. melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ataupun Peraturan HW lainnya;

b. melakukan tindak pidana

(3) Sebelum diberhentikan, yang bersangkutan diberi peringatan lisan dan tertulis. Surat peringatan diberikan sebanyak tiga kali dengan selang waktu masing-masing satu bulan.

(4) Usul pemberhentian dilakukan oleh Kwartir atau Qabilah kepada Kwartir setingkat diatasnya.

Pasal 9

Pembelaan

Anggota HW yang diberhentikan dapat mengajukan pembelaan dalam Musyawarah ataupun Muktamar terdekat.

Pasal 10

Rehabilitasi

(1) Anggota HW yang diberhentikan berdasarkan pasal 8 ayat (2) ART ini dapat mengajukan permohonan menjadi anggota HW kembali setelah memperbaiki kesalahannya.

(2) Penerimaan kembali anggota HW yang berhenti sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (1) huruf a dan c dilakukan dengan persetujuan Kwartir atau Qabilah yang mengangkatnya.

BAB III

KWARTIR

Pasal 11

Kwartir Pusat

(1) Kwartir Pusat memimpin gerakan kepanduan HW tingkat nasional.

(2) Kwartir Pusat menetapkan kebijakan HW berdasarkan keputusan Muktamar dan Tanwir.

(3) Kwartir Pusat membuat pedoman kerja, pembagian tugas, dan wewenang bagi anggotanya.

(4) Kwartir Pusat sekurang-kurangnya tiga belas orang, dan apabila diperlukan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan organisasi.

(5) Kwartir Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar HW untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang diusulkan oleh Tanwir.

(6) Di antara calon terpilih, Ketua Umum dipilih dan ditetapkan dengan cara musyawarah mufakat.

(7) Jabatan Ketua Umum Kwartir Pusat dapat dijabat oleh orang yang sama, sebanyak-banyaknya duakali masa jabatan berturut-turut.

(8) Jika Ketua Umum Kwartir Pusat berhalangan tetap, Kwartir Pusat mengusulkan kepada Tanwir untuk menentukan penggantinya. Selama menunggu ketetapan Tanwir, Ketua Umum Kwartir Pusat yang berhalangan tetap, dijabat oleh salah satu seorang ketua berdasarkan keputusan rapat Kwartir Pusat.

(9) Ketua Umum, Ketua, Sekretaris Umum, Sekretaris, Bendahara Umum dan Bendahara ditetapkan untuk menjalankan tugas sehari-hari Kwartir Pusat.

Pasal 12

Kwartir Wilayah

(1) Kwartir Wilayah memimpin HW di tingkat wilayah.

(2) Kwartir Wilayah menetapkan kebijakan HW dalam wilayahnya berdasar kebijakan Kwartir Pusat, keputusan Musyawarah Wilayah dan Rapat Pimpinan tingkat Kwartir Wilayah.

(3) Kwartir Wilayah membuat pedoman kerja, pembagian tugas dan wewenang bagi anggotanya.

(4) Kwartir Wilayah sekurang-kurangnya sebelas orang, dan dapat menambah sesuai dengan kebutuhan organisasi.

(5) Kwartir Wilayah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah dan disahkan oleh Pimpinan Kwartir Pusat.

(6) Di antara calon terpilih yang mendapat suara terbanyak tidak harus ditetapkan sebagai Ketua Kwartir Wilayah serta disahkan oleh Kwartir Pusat

(7) Jabatabn Ketua Kwartir Wilayah dapat dijabat oleh orang yang sama, sebanyak-banyaknya duakali masa jabatan berturut-turut.

(8) Jika Ketua Kwartir Wilayah berhalangan tetap, Wakil Ketua ditunjuk sebagai pejabat atas keputusan rapat Kwartir Wilayah sampai berlangsungnya Rapat Pimpinan tingkat Kwartir Wilayah.

(9) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara ditetapkan untuk menjalankan tugas sehari-hari Kwartir Wilayah.

Pasal 13

Kwartir Daerah

(1) Kwartir Daerah memimpin HW di tingkat Daerah.

(2) Kwartir Daerah menetapkan kebijakan HW dalam daerahnya berdasarkan kebijakan Kwartir diatasnya, keputusan Musyawarah Daerah dan Rapat Pimpinan tingkat Kwartir Daerah.

(3) Kwartir Daerah membuat pedoman kerja, pembagian tugas dan wewenang bagi anggotanya.

(4) Kwartir Daerah sekurang-kurangnya sembilan orang, dan dapat menambah sesuai dengan kebutuhan organisasi.

(5) Kwartir Daerah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah dan disahkan oleh Kwartir Wilayah.

(6) Di antara calon terpilih yang mendapat suara terbanyak tidak harus ditetapkan oleh Musyawarah Daerah sebagai Ketua Kwartir Daerah dan disahkan oleh kwartir Wilayah.

(7) Ketua Kwartir Daerah dapat dijabat oleh orang yang sama sebanyak-banyaknya duakali masa jabatan berturut-turut.

(8) Jika Ketua Kwartir Daerah berhalangan tetap, wakil ketua ditunjuk sebagai pejabat atas keputusan rapat Kwartir Daerah sampai berlangsungnya Rapat Pimpinan tingkat Kwartir Daerah.

(9) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara ditetapkan untuk menjalankan tugas sehari-hari Kwartir Daerah.

Pasal 14

Kwartir Cabang

(1) Kwartir Cabang memimpin HW di tingkat Cabang.

(2) Kwartir Cabang menetapkan kebijakan HW dalam Cabangnya berdasar kebijakan Kwartir di atasnya, keputusan Musyawarah Cabang, dan Rapat Pimpinan tingkat Kwartir Cabang.

(3) Kwartir Cabang membuat pedoman kerja, pembagian tugas dan wewenang bagi anggotanya.

(4) Kwartir Cabang sekurang-kurngnya tujuh orang, dan dapat menambah sesuai dengan kebutuhan organisasi.

(5) Kwartir Cabang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Cabang dan disahkan oleh Kwartir Daerah.

(6) Diantara calon terpilih yang mendapat suara terbanyak tidak harus ditetapkan sebagai Ketua Kwartir Cabang.

(7) Jika Ketua Kwartir Cabang berhalangan tetap, Wakil Ketua ditunjuk sebagai pejabat atas putusan rapat Kwartir Cabang sampai berlangsungnya rapat Pimpinan tingkat Kwartir Cabang.

Pasal 15

Pimpinan Qabilah

(1) Pimpinan Qabilah memimpin HW di tingkat Qabilah.

(2) Pimpinan Qabilah menetapkan kebijakan HW berdasar kebijakan Kwartir di atasnya, keputusan Musyawarah Qabilah dan Rapat Pimpinan Tingkat Qabilah.

(3) Pimpinan Qabilah membuat pedoman kerja, pembagian tugas dan wewenang bagi anggotanya.

(4) Pimpinan Qabilah sekurang-kurngnya lima orang, dan dapat menambah sesuai kebutuhan organisasi.

(5) Pimpinan Qabilah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Qabilah dan disahkan oleh Kwartir Cabang.

(6) Di antara calon terpilih yang mendapat suara terbanyak tidak harus ditetapkan sebagai Ketua Qabilah.

(7) Jika Ketua Qabilah berhalangan tetap, salah seorang anggota Pimpinan Qabilah ditunjuk sebagai pejabat atas keputusan rapat Pimpinan Qabilah sampai berlangsungnya Rapat PimpinanTingkat Qabilah.

Pasal 16

Pemilihan Kwartir

(1) Syarat anggota Kwartir dan Pimpinan Qabilah :

a. taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam;

b. setia pada prinsip-prinsip dasar HW;

c. dapat menjadi teladan dalam HW;

d. memiliki kecakapan dan kemampuan untuk menjalankan tugas;

e. telah menjadi anggota Muhammadiyah dan HW.

(2) Pemilihan Kwartir dan Qabilah dapat dilakukan secara langsung ataupun dengan formatur atas keputusan Musyawarah masing-masing.

(3) Pelaksanaan pemilihan Kwartir dan Pimpinan Qabilah dilakukan oleh Panitia Pemilihan dengan ketentuan :

a. Panitia Pemilihan Kwartir Pusat ditetapkan oleh Tanwir atas usul Kwartir Pusat.

b. Panitia Pemilihan Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang ditetapkan oleh Rapat Pimpinan pada tingkatnya masing-masing atas usul Kwartir pada tingkatnya.

c. Panitia Pemilihan Pimpinan Qabilah ditetapkan oleh Rapat Pimpinan tingkat Pimpinan Qabilah.

d. Panitia Pemilihan diangkat untuk satu kali pemilihan.

(4) Pelaksanaan pemilihan Kwartir dan Pimpinan Qabilah diatur berdasarkan tata tertib pemilihan dengan ketentuan :

a. Tata tertib Pemilihan Kwartir Pusat ditetapkan oleh Tanwir atas usul Kwartir Pusat

b. Tata tertib Pemilihan Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang ditetapkan oleh Rapat Pimpinan pada tingkatnya masing-masing atas usul Kwartir pada tingkatnya.

c. Tata tertib Pemilihan Pimpinan Qabilah atas usul Pimpinan Qabilah.

Pasal 17

Masa Jabatan

(1) Masa jabatan Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang sama dengan masa jabatan Kwartir Pusat. Khusus untuk Pimpinan Qabilah masa jabatannya dua tahun.

(2) Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang dan Pimpinan Qabilah yang telah habis masa jabatannya tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima dengan Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang dan Pimpinan Qabilah yang baru.

BAB IV

PERMUSYAWARATAN

Pasal 18

Muktamar

(1) Muktamar HW diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab serta dipimpin Kwartir Pusat.

(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, susunan acara Muktamar ditetapkan oleh Kwartir Pusat.

(3) Muktamar dihadiri oleh:

a. Utusan

1) Kwartir Pusat

2) Ketua Kwartir Wilayah

3) Dua orang anggota Tanwir wakil Kwartir Wilayah

4) Ketua Kwartir Daerah

5) Tiga orang wakil Kwartir Daerah

b. Peninjau, yang diundang oleh Kwartir Pusat.

(4) Acara Muktamar adalah:

a. Laporan Kwartir Pusat.

b. Program kerja

c. Pemilihan Kwartir Pusat dan penetapan Ketua Umum

d. .Hal-hal lain yang bersifat mendasar.

e. Usul-usul

(5) Setiap Utusan Muktamar mempunyai hak suara dan hak bicara. Sedangkan peninjau mempunyai hak bicara, tetapi tidak mempunyai hak suara.

(6) Keputusan Muktamar berlaku setelah ditanfidzkan oleh Kwartir Pusat paling lambat dua bulan sesudah Muktamar.

(7) Pada waktu berlangsungnya Muktamar dapat diselenggarakan kegiatan lain selama tidak mengganggu ketertiban dan kelancaran jalannya Muktamar.

Pasal 19

Tanwir

(1) Tanwir diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab serta dipimpin oleh Kwartir Pusat

(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib dan susunan acara Tanwir ditetapkan oleh Kwartir pusat.

(3) Peserta Tanwir terdiri atas :

a. Utusan

1) Kwartir Pusat.

2) Ketua Kwartir Wilayah

3) Dua orang anggota Tanwir wakil Kwartir Wilayah yang dipilih oleh Musyawarah Wilayah atau Rapat Pimpinan tingkat Kwartir Wilayah

b. Peninjau yang diundang oleh Kwartir Pusat.

(4) Acara Tanwir

a. Laporan Kwartir Pusat

b. Masalah yang oleh Muktamar diserahkan kepada Tanwir

c. Masalah-masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai Muktamar

d. Masalah yang akan dibahas dalam Muktamar sebagai pembicaraan pendahuluan

e. Usul-usul

(5) Setiap utusan Tanwir memiliki hak suara dan hak bicara. Sedangkan peninjau mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara.

(6) Keputusan Tanwir berlaku setelah ditanfidzkan oleh Kwartir Pusat paling lambat dua bulan setelah Tanwir.

(7) Pada waktu berlangsungnya Tanwir dapat diselenggarakan acara lain selama tidak mengganggu ketertiban dan kelancaran Tanwir.

Pasal 20

Muktamar Luar Biasa

(1) Muktamar Luar Biasa diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab serta dipimpin oleh Kwartir Pusat.

(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara, peserta Muktamar Luar Biasa sama dengan ketentuan dalam Muktamar.

Pasal 21

Musyawarah Wilayah

(1) Musyawarah Wilayah diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab serta dipimpin oleh Kwartir Wilayah.

(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib dan susunan acara Musyawarah Wilayah ditetapkan oleh Kwartir Wilayah.

(3) Peserta Musyawarah Wilayah terdiri atas:

a. Utusan

1) Kwartir Wilayah;

2) Ketua Kwartir Daerah;

3) Tiga orang wakil Kwartir Daerah;

4) Ketua Kwartir Cabang

5) Satu orang wakil Kwartir Cabang

b. Peninjau, yang diundang oleh Kwartir Wilayah.

(4) Acara Musyawarah Wilayah

a. Laporan Kwartir Wilayah

b. Program Kerja.

c. Pemilihan Kwartir Wilayah dan penetapan ketuanya.

d. Pemilihan anggota Tanwir wakil Kwartir Wilayah

e. Masalah HW dalam Wilayah

f. Usul-usul

(5) Setiap utusan Musyawarah Wilayah mempunyai hak suara, dan bicara, sedangkan peninjau mempunyai hak bicara, tetapi tidak mempunyai hak suara.

(6) Keputusan Musyawarah Wilayah berlaku setelah ditanfidzkan oleh Kwartir Wilayah paling lambat satu setengah bulan setelah Musyawarah Wilayah.

(7) Pada waktu Musyawarah Wilayah dapat diselenggarakan kegiatan lain selama tidak mengganggu ketertiban dan kelancaran Musyawarah Wilayah.

Pasal 22

Musyawarah Daerah

(1) Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh dan atas tangungjawab serta dipimpin oleh Kwartir Daerah.

(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib, dan susunan acara Musyawarah Daerah ditetapkan oleh Kwartir Daerah.

(3) Peserta Musyawarah Daerah terdiri atas:

a. Utusan

1) Kwartir Daerah

2) Ketua Kwartir Cabang

3) Dua orang wakil Kwartir Cabang

4) Ketua Qabilah

5) Satu orang wakil Qabilah

b. Peninjau, yang diundang oleh Kwartir Daerah.

(4) Acara Musyawarah Daerah adalah:

a. Laporan Kwartir Daerah.

b. Program Kerja.

c. Pemilihan Kwartir Daerah dan penetapan Ketua.

d. Masalah HW dalam Daerah

e. Usul-usul

(5) Setiap utusan mempunyai hak suara dan bicara. Sedangkan peninjau mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara.

(6) Keputusan Musyawarah Daerah berlaku setelah ditanfidzkan oleh Kwartir Daerah paling lambat satu bulan setelah Musyawarah Daerah.

(7) Pada waktu Musyawarah Daerah dapat diselenggarakan kegiatan lain selama tidak menggganggu ketertiban dan kelancaran Musyawarah Daerah.

Pasal 23

Musyawarah Cabang

(1) Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh dan atas tangungjawab serta dipimpin oleh Kwartir Cabang.

(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib, dan susunan acara Musyawarah Cabang ditetapkan oleh Kwartir Cabang.

(3) Peserta Musyawarah Cabang terdiri atas:

i. Utusan

1) Kwartir Cabang

2) Ketua Qabilah

3) Tiga orang wakil Qabilah

ii. Peninjau, yang diundang oleh Kwartir Cabang.

(4) Acara Musyawarah Cabang :

a. Laporan Kwartir Cabang.

b. Program Kerja

c. Pemilihan Kwartir Cabang dan penetapan Ketua.

d. Masalah HW dalam Cabang

e. Usul-usul

(5) Setiap utusan mempunyai hak suara dan bicara. Sedangkan peninjau mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara.

(6) Keputusan Musyawarah Cabang berlaku setelah ditanfidzkan oleh Kwartir Cabang paling lambat satu bulan setelah Musyawarah Cabang.

(7) Pada waktu Musyawarah Cabang dapat diselenggarakan kegiatan lain selama tidak menggganggu ketertiban dan kelancaran Musyawarah Cabang.

Pasal 24

Musyawarah Qabilah

(1) Musyawarah Qabilah diselenggarakan oleh dan atas tangungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Qabilah.

(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib, dan susunan acara Musyawarah Qabilah ditetapkan oleh Pimpinan Qabilah.

(3) Peserta Musyawarah Qabilah terdiri atas:

a. Utusan

1) Pimpinan Qabilah

2) Pimpinan Satuan

b. Peninjau, yang diundang oleh Qabilah.

(4) Acara Musyawarah Qabilah :

a. Laporan Qabilah.

b. Program Kerja

c. Pemilihan Pimpinan Qabilahdan penetapan Ketua

d. Masalah HW dalam Qabilah

e. Usul-usul

(5) Setiap utusan mempunyai hak suara dan bicara. Sedangkan peninjau mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara.

(6) Keputusan Musyawarah Qabilah berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Qabilah paling lambat setengah bulan setelah Musyawarah Qabilah.

(7) Pada waktu Musyawarah Qabilah dapat diselenggarakan kegiatan lain selama tidak menggganggu ketertiban dan kelancaran Musyawarah Qabilah.

Pasal 25

Pengambilan Keputusan

(1) Pengambilan Keputusan Muktamar, Tanwir, Muktamar Luar Biasa, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Qabilah, Rapat Pimpinan, dan rapat-rapat lainnya diusahakan dengan cara mufakat.

(2) Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara dengan suara terbanyak.

(3) Pemungutan suara dapat dilakukah secara terbuka atau tertutup/rahasia.

BAB V

RAPAT

Pasal 26

Rapat Pimpinan

(1) Rapat Pimpinan pada tingkat Kwartir (Wilayah, Daerah, dan Cabang) dan tingkat Qabilah diselengarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Kwartir pada tingkatnya masing-masing dan Pimpinan Qabilah sekurang-kurangnya satu kali dalam satu masa jabatan.

(2) Ketentuan tentang pelaksanaan tata tertib, dan susunan acara Rapat Pimpinan ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara.

(3) Acara Rapat Pimpinan :

a. Laporan Pelaksanaan Kegiatan

b. Masalah mendesak

c. Masalah kebijakan organisasi

d. Usul-usul

(4) Peserta Rapat Pimpinan

a. Tingkat Kwartir Wilayah

1). Utusan

a). Kwartir Wilayah

b). Ketua Kwartir Daerah

c). Tiga orang wakil Kwartir Daerah

2). Peninjau yang diundang oleh Kwartir Wilayah

b. Tingkat Kwartir Daerah

1). Utusan

a) Kwartir Daerah

a) Ketua Kwartir Cabang

b) Dua orang wakil Kwartir Cabang

2). Peninjau yang diundang oleh Kwartir Daerah

c. Tingkat Kwartir Cabang

1). Utusan

Kwartir Cabang

a) Ketua Kwartir Cabang

b) Ketua Pimpinan Qabilah

c) Dua orang wakil Pimpinan Qabilah

2). Peninjau yang diundang oleh Kwartir Cabang

d. Tingkat Pimpinan Qabilah

1). Utusan

a) Pimpinan Qabilah

b) Pimpinan Satuan

2). Peninjau yang diundang oleh Pimpinan Qabilah.

(5) Setiap utusan Rapat Pimpinan pada masing-masing tingkat tersebut mempunyai hak suara dan hak bicara. Sedangkan peninjau mempunyai hak bicara, tetapi tidak mempunyai hak suara.

(6) Keputusan Rapat Pimpinan pada masing-masing tingkat tersebut berlaku setelah ditanfidzkan oleh Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang dan Pimpinan Qabilah.

Pasal 27

Rapat Kerja

(1) Rapat Kerja Kwartir (Pusat, Wilayah, Daerah, dan Cabang) dan Pimpinan Qabilah diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Kwartir pada tingkatnya masing-masing dan Pimpinan Qabilah.

(2) Rapat Kerja Kwartir (Pusat, Wilayah, Daerah, dan Cabang) untuk membahas pelaksanaan program dan diselenggarakan sekurang-kurangnya tiga kali dalam satu masa jabatan.

(3) Rapat Kerja Pimpinan Qabilkah untuk membahas pelaksanaan program dan diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam masa jabatan.

(4) RapatKerja tersebut dihadiri oleh :

a. Tingkat Kwartir Pusat

1) Kwartir Pusat

2) Ketua dan Sekretaris Kwartir Wilayah

b. Tingkat Kwartir Wilayah

1) Kwartir Wilayah

2) Ketua dan Sekretaris Kwartir Daerah

c. Tingkat Kwartir Daerah

1) Kwartir Daerah

2) Ketua dan Sekretaris Kwartir Cabang

d. Tingkat Kwartir Cabang

1) Kwartir Cabang

2) Ketua dan Sekretaris Pimpinan Qabilah

e. Tingkat Pimpinan Qabilah

1) Pimpinan Qabilah

2) Pimpinan Satuan

(5) Keputusan Rapat Kerja berlaku setelah ditanfidzkan oleh Kwartir (Wilayah, Daerah, dan Cabang) dan Pimpinan Qabilah.

BAB VI

LAMBANG, SIMBOL, MARS, DAN HIMNE

Pasal 28

Lambang dan Simbol

(1) Lambang Hizbul Wathan adalah lingkaran dengan gambar matahari bersinar utama dua belas dengan monogram HW di tengahnya, yang selanjutnya disebut Lambang HW.

(2) Sinar utama Matahari sebanyak dua belas di dalamnya terdapat monogram HW bermakna bahwa setiap pandu HW diharapkan mampu memancarkan sinar pribadi muslim sehari penuh kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

(3) Simbol HW sebagai jati diri adalah lingkaran dengan gambar sekuntum bunga melati yang di bawahnya terdapat pita bertuliskan “Fastabiqul khairat” dalam huruf Arab, yang bermakna “Berlomba-lombalah dalam berbuat kebajikan”

(4) Kuncup Melati dengan daun mahkota berwarna putih bermakna suci, berjumlah lima helai bermakna rukun Islam. Daun kelopak berjumlah enam bermakna Rukun Iman. Dua lembar daun berarti dua kalimah Syahadat, ditopang oleh selembar pita berbentuk mulut tertawa, artinya Pandu itu selalau bahagia, dalam pita bertuliskan fastabiqul khairat (dengan tulisan arab) yang artinya berlomba-lomba dalam kebajikan.

Pasal 29

Bendera

(1) Bendera resmi HW berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjangnya dua banding tiga, di dalamnya berisi enam garis hijau dan lima garis kuning berselang-seling. Di sudut sebelah kiri atas terdapat lambang HW berwarna putih di atas dasar persegi panjang hijau, dengan ukuran lebar dan panjang, masing-masing sepertiga lebar dan sepertiga panjang bendera.

(2) Garis hijau berjumlah enam bermakna Rukun Iman, dan garis kuning berjumlah lima bermakna Rukun Islam.

(3) Ukuran bendera resmi sama untuk seluruh tingkatan dan qabilah, yaitu 90 cm. X 135 cm.

(4) Bendera Penghela, Pengenal, Athfal disesuaikan dengan ciri khas dan kebanggaan masing-masing.

Pasal 30

Mars dan Himne Pandu HW.

(1) Mars resmi HW adalah “MARS HW”.

(2) Himne HW adalah ”HIZBUL WATHAN PANDUKU”.

BAB VIII

PAKAIAN SERAGAM DAN ATRIBUT

Pasal 31

Pakaian Seragam

(1) Sebagai gerakan kepanduan untuk anak, remaja dan pemuda, pandu HW memiliki pakaian seragam yang berfungsi untuk menyatakan jati diri, memperkuat jiwa karsa, menambah daya tarik, mengendalikan disiplin, menjalin kebersamaan, dan mencerminkan kerapian.

(2) Sesuai dengan ciri pandu HW, maka seragam tersebut harus memenuhi norma agama, pendidikan, berdaya tarik bagi anak didik, cocok untuk kegiatan di lapangan, selaras dengan perkembangan zaman, dan mengandung makna.

(3) Ketentuan umum pakaian seragam, warnanya sama sedangkan modelnya disesuaikan untuk berbagai kelompok anak didik, jabatan, laki-laki dan perempuan.

(4) Warna sama yang dimaksud adalah:

a. Baju/blouse : khaki tua.

b. Celana/Rok : biru tua

c. Tutup kepala : disesuaikan dengan kelompok dan jabatan

d. Setangan leher: hijau tua.

e. Ikat pinggang : warna hitam/coklat

f. Sepatu : hitam

(3) Di samping pakaian seragam baku, dapat diadakan pakaian tambahan yang lebih cocok untuk kegiatan lapangan maupun keperluan lainnya.

.

Pasal 32

Atribut

(1) Atribut adalah tanda-tanda yang dikenakan oleh anggota pandu untuk menunjukkan jabatan, jenjang, tingkat kecakapan, satuan, dan daerah.

(2) Model, bentuk dan warna atribut harus menarik, anggun, dan membanggakan.

BAB VIII

KODE KEHORMATAN

Pasal 33

Kode Kehormatan Umum

(1) Kode Kehormatan Pandu HW merupakan jiwa, semangat, dan keterikatan sebagai Pandu, baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.

(2) Kode Kehormatan Pandu HW terdiri atas Janji dan Undang-Undang HW.

a. Janji Pandu diucapkan secara sukarela oleh calon anggota ketika dilantik menjadi anggota dan merupakan komitmen awal untuk mengikatkan diri dalam menetapi dan menepati janji tersebut.

b. Undang-Undang Pandu merupakan ketentuan moral untuk dijadikan kebiasaan diri dalam bersikap dan berperilaku sebagai warga masyarakat yang berakhlaq mulia

(3) Pengucapan Janji selalu diawali dengan basmalah, disambung dengan dua kalimat syahadat berikut artinya.

(4) Kode Kehormatan Pandu HW, diucapkan pada saat pelantikan anggota, pelatihan, dan kegiatan lain yang diatur dalam Buku Peraturan Dasar.

(5) Kode Kehormatan merupakan landasan pembinaan anggota untuk mencapai maksud dan tujuan HW.

Pasal 34

Kode Kehormatan bagi Pandu Athfal

(1) Janji Athfal:

Mengingat harga perkataan saya, maka saya berjanji dengan sungguh-sungguh:

Satu, setia mengerjakan kewajiban saya terhadap Allah.

Dua, selalu menurut Undang-Undang Athfal dan setiap hari berbuat kebajikan.

(2) Undang-Undang Athfal:

Satu, Athfal itu selalu setia dan berbakti pada ayah dan bunda

Dua, Athfal itu selalu berani dan teguh hati.

Pasal 35

Kode Kehormatan bagi Pandu Pengenal,

Penghela, dan Penuntun

(1) Janji Pandu HW.

Mengingat harga perkataan saya, maka saya berjanji dengan sungguh-sungguh:

Satu, setia mengerjakan kewajiban saya terhadap Allah, Undang-Undang dan Tanah Air.

Dua, menolong siapa saja semampu saya.

Tiga, setia menepati Undang-Undang Pandu HW.

(2) Undang-Undang Pandu HW.

Undang-Undang Pandu HW:

Satu , HW selamanya dapat dipercaya.

Dua , HW setia dan teguh hati.

Tiga , HW siap menolong dan wajib berjasa.

Empat , HW cinta perdamaian dan persaudaraan.

Lima , HW sopan santun dan perwira.

Enam , HW menyayangi semua makhluk.

Tujuh , HW siap melaksanakan perintah dengan ikhlas.

Delapan , HW sabar dan bermuka manis.

Sembilan, HW hemat dan cermat.

Sepuluh , HW suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

AD dan ART Hizbul Wathan ditanfiz berdasarkan :

SURAT KEPUTUSAN

KWARTIR PUSAT GERAKAN KEPANDUAN HIZBUL WATHAN

No : 009/SK/B.U/Kwarpus/II/2006

Ditetapkan di Yogyakarta, 29 Muharram 1427 H

28 Februari 2006 M

Ketua Umum, Sekretaris Umum,

Ttd. Ttd.

HILMAN NAJIB M.BACHRUN NAWAWI