Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Sebagaimana mungkin Anda tahu bahwa HW adalah organisasi otonom di bidang kepanduan yang ada dalam persyarikatan Muhammadiyah. HW dibangkitkan kembali setelah semula aktivitasnya dihentikan terkait dengan KepPres 238/1961. Masih cukup banyak yang bertanya-tanya tentang HW. Pertanyaan itu ada yang bersifat negatif seperti yang mempertanyakan bolehkah HW bangkit untuk melakukan aktivitas lagi karena dalam KepPres tersebut disebutkan bahwa yang boleh ada untuk gerakan kepanduan adalah Pramuka? Di sisi lain ada yang justru mempertanyakan masih sahkan berlakunya KepPres 238/1961 itu yang hanya mengizinkan SATU gerakan kepanduan di Indonesia? Pertanyaan ini menyangkut juga kenyataan bahwa organisasi-organisasi yang dulu hanya boleh SATU atau dibatasi jumlahnya yang boleh ada (semisal organisasi perburuhan, partai) kini sudah berubah banyak sejalan dengan perkembangan nuansa politik di negara kita.
Saya menunggu komentar Anda.
Terima kasih.
Fastabiqulkhairat.
Wassalam,
Moreskin Nature Cosmetic Skin Care NASA
5 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar